Showing posts with label Politik. Show all posts
Showing posts with label Politik. Show all posts

Monday, October 18, 2010

Wacana Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto : Sudahkah Layak?

*Begian terakhir belum selesai, karena keterbatasan waktu...hehe. Terima kasih!

Senin 18 Oktober, seorang teman bercerita dan bertanya kepada saya..."Gw mau apa tau pendapat lo soal wacana pemberian gelar 'Pahlawan Nasional' kepada Soeharto, beserta alasan-asalannya". Kalau cuma ditanya tentang apa pendapat saya...saya akan jawab tidak setuju. Tapi untuk alasannya, saya lebih suka memaparkan via blog ini, atau bertemu langsung dengan orang yang bersangkutan (orang bersangkutan ini maksudnya teman saya yang berinisial 'P', bukan Soeharto).

Inilah sedikit ulasan mengenai alasan saya yang tidak setuju kepada pemberian gelar kepada Soharto. Perlu diingat bahwa tulisan ini hanyalah essay kecil, tentang pendapat pribadi yang berdasarkan sedikit literatur (yang dapat saya percaya). Jadi ini hanya essay saja, dan bukan karya ilmiah yang sudah diujikan keabsahannya dalam sidang atau presentasi!

Here's your answer P :

Saya membagi tulisan ini ke dalam beberapa bagian, yang kiranya dapat menjelaskan dengan lebih runtun mengenai azas kesesuaian pemberian gelar 'Pahlawan Nasional' kepada Soeharto. Yang pertama, tentu saja kita harus mengetahui definisi 'Pahlawan Nasional', dan batasan-batasan serta indikator yang dapat merujuk kepada status sesorang yang hendak dianugerahi gelar tersebut. Baru pada tahap berikutnya, diperlukan sebuah riset kecil tentang apa saja yang sudah dilakukan oleh Soeharto semasa hidupnya. Kemudian kita akan meninjau kesesuaian batasan-batasan tersebut, dengan nilai-nilai yang sudah dibawa tokoh tersebut.


A. Definisi dan Indikator-Indikator "Pahlawan Nasional"

Setidaknya ada dua hal yang bisa digunakan sebagai alat ukur dalam penetapan kriteria gelar "Pahlawan Nasional". Yang pertama adalah definisi "Pahlawan Nasional" secara etimologis bahasa Indonesia. Yang kedua adalah melihat definisi dan kriteria gelar "Pahlawan Nasional" yang diakui dan tercantum di dalam Perpres No. 33 Tahun 1964.

Untuk mencari asal dan definisi frase “Pahlawan Nasional” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terus terang saya mengalami kesulitan teknis. Mengapa? Karena kebetulan saya tidak punya KBBI……hehe. Tapi biasanya saya selalu mencari lewat situs buatan Diknas yang berisi salinan langsung dari KBBI, menjadi KBBi versi online. Entah mengapa, sudah 2 bulan ini situs tersebut tidak bisa diakses. Mohon maaf sebelumnya, tapi saya terpaksa menggunakan definisi dari kamus bahasa Indonesia lainnya, yang saya peroleh dari situs ini http://kamusbahasaindonesia.org. Menurut situs tersebut, definisi pahlawan dan nasional adalah sebagai berikut[1] :

pah.la.wan
[n] orang yg menonjol krn keberanian dan pengorbanannya dl membela kebenaran; pejuang yg gagah berani

na.si.o.nal
[a] bersifat kebangsaan; berkenaan atau berasal dr bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa: cita-cita --; perusahaan --; tarian --

Definisi harus saya bagi menjadi dua, karena kamus tersebut tidak menjelaskan frase langsung pahlawan nasional. Adapun dari definisi tersebut, dapat ditarik beberapa indikator yang kemudian dapat dijadikan sebagai kriteria seorang pahlawan nasional. Untuk lebih ringkasnya, saya menjadikan “nasional” sebagai bagian yang menerangkan (dalam Frase Diterangkan-Menerangkan), sehingga bahasan dan indikator utama akan saya turunkan hanya dari “pahlawan”.

Berikut indikator yang saya turunkan dari “pahlawan” :

  1. Pejuang
  2. Menonjol karena keberanian
  3. Menonjol karena pengorbanan
  4. Membela kebenaran

Sedangkan “nasional” hanya bersifat penjelas, sebagi keterangan sifat dari “pahlawan” itu sendiri.

Berikutnya, kita akan mengurai kepada hal yang lebih spesifik dan lebih jelas, yaitu definisi dan kriteria “Pahlawan Nasional” yang termaktubkan di dalam Perpres No. 33 Tahun 1964[2].

Yang dimaksudkan dengan "Pahlawan" dalam peraturan ini ialah::

a. Warga Negara Republik Indonesia yang gugur atau tewas atau meninggal dunia

karena akibat tindak kepahlawanannya yang cukup mempunyai mutu dan nilai jasa perjuangan dalam suatu tugas perjuangan untuk membela Negara dan Bangsa;

b. Warga Negara Republik Indonesia yang masih diridhoi dalam keadaan hidup sesudah

melakukan tindak kepahlawanannya yang cukup membuktikan jasa-pengorbanan dalam suatu tugas perjuangan untuk membela Negara dan Bangsa dan yang dalam riwayat hidup

selanjutnya tidak ternoda oleh suatu tindak atau perbuatan yang menyebabkan menjadi cacad nilai perjuangan karenanya.

Poin b dapat kita hilangkan, karena wacana pemberian gelar Soeharto baru diapungkan setelah beliau meninggal. Lebih jauh, Perpres tersebut memberikan definisi yang jelas mengenai bentuk dari “jasa” dan”pengorbanan”.

(1) Yang dimaksudkan dengan "jasa" adalah nilai kemenangan dan/atau prestasi

yang telah dicapai, termasuk pula segala tindak dan/atau perbuatan yang menyebabkan

tercapainya kemenangan dan/atau prestasi tersebut.

(2) Yang dimaksudkan dengan "pengorbanan" adalah penderitaan dan/atau

kerugian yang terjadi, akibat suatu pendharmaan diri dalam pelaksanaan tugas dan/atau

perjuangan untuk kepentingan Negara dan Bangsa.

Lebih jauh, definisi dan penjelas tersebut dapat kita tarik menjadi beberapa indikator lagi. Yaitu :

  1. Pencapaian kemenangan dan prestasi
  2. Tindak-tanduk yang mendukung pencapaian
  3. Penderitaan dan kerugian
  4. Pendharmaan diri
  5. Kepentingan negara dan bangsa

Dari kedua sudut pandang tersebut, makan saya memeroleh 7 buah poin yang kiranya dapat menjadi kriteria penetapan seorang “Pahlawan Nasional”, yaitu :

1. Pejuang

2. Menonjol karena keberanian

3. Membela kebenaran

4. Pencapaian kemenangan dan prestasi

5. Tindak-tanduk yang mendukung pencapaian

6. Penderitaan dalam pendharmaan diri

7. Kepentingan negara dan bangsa

Dengan demikian, kita telah memiliki sebuah kriteria sederhana pendefinisian seorang tokoh yang dapat disebut sebagai Pahlawan Nasional.

B. Rekam Jejak Soeharto

Pada bagian ini, akan sedikit saya paparkan apa saja tindakan-tindakan dan pin-poin secara garis besar, yang kiranya dapat dijadikan sebagai acuan mengenai apa saja yang sudah dilakukan Soeharto untuk RI. Sebagai penjelas, banyak dari sekian banyak catatan ini yang diwarnai dengan kontroversi, mengenai sejarah yang sudah dibengkokkan. Karena sudah jamak bagi sejarah di negara manapun, bahwa berlaku hukum yang familiar disebut sebagai “The winner takes all”, termasuk perubahan alur sejarah.

Berikut adalah beberapa daftarnya :

  1. Peran Soeharto dalam perjuangan kemerdekaan, Serangan Umum 1 Maret 1949.

Studi literatur maupun beberapa dokumen yang diungkap pada masa orde baru (baik tertulis, maupun visualisasi dokumen yang menjadi sebuah film layar lebar), menyebutkan bahwa Letkol Soeharto adalah tokoh yang pertama kali mencanangkan, memrakarsai, dan memimpin langsung Serangan Umum 1 Maret terhadap Ibu Kota RI saat itu (Jogjakarta), agar dapat mendeklamasikan RI yang masih berdiri dan masih memiliki eksistensi. Letkol Soeharto terhitung berhasil dalam melaksanakan tugasnya memimpin pasukan gerilya, dengan berhasi menduduki Jogjakart selama 6 jam, dan menyiarkan kepada dunia internasional bahwa RI saat itu masih berdiri. Namun, yang menjadi kontroversi di sini adalah peran Soeharto yang dinilai dibesar-besarkan, dan dianggap hanya sebagai propaganda di saat ia menjabat sebagai presiden di masa Orba. Pendapat ini muncul dari dokumen-dokumen yang dimiliki oleh kekeratonan Jogja, dan laporan saksi, bahwa di dokumen berikutnya yang ditemukan pada saat orab dan film yang dibuat di jaman Orba, digambarkan bahwa Letkol Soeharto pemrakarsa, dan tidak menggambarkan peran Sri Sultan Hamengkubuwono IX di situ. Padahal, menurut beberapa sumber yang diakui keabsahannya, justru Sri Sultan HB IX yang terlebih dahulu memrakarsai, dan merancang serangan tersebut, sebelum berikutnya kemudian dilaksanakan oleh Letkol Seoharto[3]

  1. Peran Soeharto dalam perjuangan pembebasan Irian Barat, 1962. Setelah keberhasilannya memimpin tentara gerilyawan dan menduduki Yogyakarta selama 6 jam, karier Soeharto do militer terus meningkat. Hingga pada januari 1962, ia dilantik menjadi Mayor Jenderal, dan diserahi tanggung jawab untuk memimpin operasi militer pembebasan Irian Barat (Komando Mandala). Sejauh ini, belum ada kontroversi soal keberhasilan Mayjen Soeharto sebagai Panglima Komando Mandala, dalam membebaskan Irian Barat.

  1. Poin berikutnya yang menarik untuk dibahas adalah persoalan mengenai gerakan 30 September 1965. Kontroversi mengenai dalang dibalik peristiwa ini masih bergulir hingga kini, dan bisa jadi tidak dapat diurai dengan sempurna hingga kapanpun. Hal itu berkaitan dengan dokumen-dokumen yang hilang, dan makin sedikitnya jumlah saksi hidup yang dapat dimintai keterangan. Namun, siapapun dalangnya, Soeharto jelas mempunyai pengaruh di dalam peristiwa ini. Hal ini juga diamini oleh John Roosa, seorang Indonesianis asal Amerika Serikat, yang menelurkan sebuah teori termutakhir, yang berusaha mengurai siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab di belakang peristiwa 30 September. Di dalam bukunya Pretext for Mass Murder: The September 30th Movement and Suharto's Coup d'Etat in Indonesia (yang kemudian diterbitkan di Indonesia sebagai : dalih pembunuhan missal), Roosa juga menyinggung tentang besarnya peranan yang dilakukan oleh Seoharto. Ia tidak menunjuk langsung kepada Soeharto bahwa ia figur sentral di balik peristiwa tersebut, namun lebih jauh ia mengurai tentang persaingan antara Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Angkatan Darat (AD) yang sedang panas pada pertangahan tahun 1960. Secara ringkas, Roosa menyebutkn bahwa perbutan kekuasaan di antara kedua pihak, membuat AD membuat seuatu rencana untuk menumpas PKI dalam sebuah gebrakan, dan hendak menempatkan orang dari AD di tampuk kekuasaan paska Soekarno. Oleh karena itu, AD membuat sebuah gerakan yang seolah-olah menunjuk bahwa PKI telah melakukan sebuah usaha kudeta, sehingga timbul pembenaran untuk menghabisi PKI hingga ke akar-akarnya. Dan rencana itu dipungkas dengan naiknya Seoharto yang mengambil kursi kekuasaan dari Soekarno, yang dianggap dalam keadaan tidak mampu untuk memimpin.[4]

Kontroversi soal ini juga dilanjutkan dengan Surat Perintah Sebelas Maret 1966, yang diklaim Soeharto sebagai surat penunjukkan dirinya oleh Soekarno, sebagai pemegang kekuasaan (sementara) yang sah, ketika Soekarno masih sakit. Namun hingga saat ini, dokumen tersebut diragukan kebenarnnya (karena hingga saat ini, Supersemar yang beredar hanylah berupa salinan). Dan beberapa saksi sejarah juga menyatakan bahwa surat itu ditandatangani Soekarno, di bawah intimidasi, sementara.saksi lainnya mengatakn bahwa Soekarno tidak pernah menulis surat perintah tersebut. Sementara, bukti lain menunjukkan bahwa Soekarno tidak menulis Supersemar sebagai pengalihan kekuasaan kepada Soeharto, melainkan hanya mandat untuk mengamankan keadaan.[5]

  1. Bagian yang berikutnya adalah bagian saat Soeharto sudah resmi menjabat sebagai presiden hasil legislatif, paska Pemilu 1971. Seharusnya bagian ini justru harus dibuat lebih fokus lagi, tapi karena keterbatasan...errrrr....waktu, maka akan saya singkat saja di dalam poin ini. Sebuah ‘prestasi’ yang menonjol dari Soeharto adalah pembangunan dan kekuatan ekonominya. Saat Indonesia dapat mencapai swasembada pangan, dan PELITA berjalan dengan cukup sukses. Itu sebuah pencapaian, yang banyak dikenang oleh banyak orang tua hingga kini. Biasanya dibumbui dengan kalimat “masih enak jaman Pak Harto daripada sekarang...harga-harga murah, makanan terjangkau”. Sebuah kalimat yang bisa menjadi pujian tersendiri bagi rezim kekuasaannya. Namun benarkah demikian? Benarkah bahwa sejatinya, pertumbuhan ekonomi pada jaman Soeharto jauh lebih pesat dan mencapai hasil yang lebih tinggi daripada sekarang? Pantaskah kalimat pujian tersebut disematkan? Nyatanya, pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan bersifat semu. Pertumbuhan ekonomi yang dicapai, merupakan hasil dari suntikan dana dan hutang dari IMF. Pembangunan memang harus diakui terjadi (ini yang membuat Pak Harto digelari “Bapak Pembangunan”), namun nyatanya pembangunan besar-besaran juga dilandasi di atas hutang. Dan tahun 1998 adalah pukulan telak bagi negara ini yang dibangun di atas hutang. Jadi seharusnya statement tentang “lebih enak jaman Pak Harto” tadi, lebih baik dikoreksi atau dicabut sama sekali. Karena kondisi ekonomi Indonesia akan semakin merosot apabila gaya kepemimpinan Soeharto diteruskan. Dosen saya, yang juga seorang peneilit sosial-politik pernah mengadakan studi dengan kawan-kawannya. Ia menghitung jumlah hutang Indonesia saat ini, dan dibagi dengan angka kelahiran Indonesia di tahun 2004. Saat itu, beliau mendapati hasil bahwa setiap bayi yang lahir pada tahun itu, masing-masing sudah menanggung hutang sekitar 3 juta rupiah. Hal ini belum diperparah dengan korupsi yang dilakukan oleh Soeharto dan kroninya, sewaktu ia masih menjabat menjadi presiden.

Di luar pembangunan ekonomi, permasalahan sosial dan budaya juga harus disorot dengan lebih jelas. Dari segi budaya, rezim Soeharto berusaha membuat kebijakan-kebijakan yang menyeragamkan masyarakat Indonesia, dan justru menghilangkan nilai-nilai asli banga Indonesia. Untuk kaum TiongHoa misalnya, banyak kebijakan Orde Baru yang mewaijbkan orang TiongHoa untuk meninggalkan unsur budaya mereka, misalnya nama, budaya, hingga kepercayaan. Begitu pula dengan penyeragaman masyarakat sosial di pedalaman. Misalnya pergantian nagari di Minang, menjadi desa, yang berbeda secara struktur.

Permasalahan sosial juga kerapkali ditutupi-tutupi oleh Soeharto, sebagai usaha untuk menjalankan sebuah pemerintahan yang solid dan terkesan kondusif. Dengan kata lain, banyak kegiatan yang harus dilakukan secara bawah tanah, agar isu-isu yang berpotensi mengguncang stabilitas nasional, dapat diredam. Salah satu bagian dari usaha bawah tanah tersebut adalah pengiriman intel ke tengah-tengah masyarakat. Tujuannya untuk mengawasi tindak0tanduk atau gerak-gerik yang berafiliasi dengan penciptaan instabilitas dan ketidakpercayaan terhadap pemerintahan Orde Baru. Banyak dosen saya di Ilmu Politik (yang dahulu masih menjadi mahasiswa), harus berusaha ekstra keras hanya untuk mendapatkan kopian buku Das Kapital. Setiap acara keorganisasianpun juga kerapkali diawasi. Dosen saya yang dahulu juga sudah menjadi dosen, kerap disusup intel di dalam kelasnya sendiri. Ia kerap ditegur, karena memberikan kuliah ataupun referensi buku, yang dianggap tidak sejalan dengan pemerinthan Orde Baru. Program ABRI Masuk Desa juga ditengarai sebagai salah satu cara untuk menyisipikan Intel ke dalam masyarakat-masyarakat suburban. Di luar itu, banyak isu-isu tersebut yang kemudian meledak menjadi sebuah gerakan, dan harus ditanggapi dengan kekerasan oleh pemerintahan Orba. Dalam pemerintahan Seoharto, tercatat berbagai kasus yang berhubungan dengan kekerasan, hingga penculikan orang-orang yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Apakah Soeharto secara langsung terlibat? Hal itu baru merupakan asumsi besar, dan hingga kini belum ada pembuktian yang diusahakan oleh penegak hukum Indonesia. Namun satu yang pasti, langsung maupun tidak, Soeharto memiliki keterlibatan. Karena bagaimanapun, kasus-kasus tersebut terjadi di bawah rezimnya.

Di bidang politikpun, banyak dugaan yang merujuk kepada penggunaan kekuasaan dari Soeharto saat itum untuk makin melanggengkan kekuasaannya lagi. Ia memiliki kendaraan politik yang dapat beroperasi dengan ideal dan leluasa, ia memiliki rantai birokrasi yang makin memudahkannya untuk meluaskan jaringannya, dan ia punya popularitas untuk mendongkrak namanya agar semakin dicintai rakyat. Golkar pada masa Orde Baru merupakan partai yang tak mungkin tertandingi. Di bawah masa Soeharto, hanya Golkar yang boleh melakukan aktivitas kampanye hingga ke tingkat paling bawah (grass root), sedangkan PDI dan PPP hanya boleh berkampanye dan memiliki kantor cabang hingga tingkat kota/kabupaten. Menyoal nama Golkar juga pertimbangan yang sangat jitu dari Soeharto dan kroninya. Di satu sisi, pandangan masyarakat terhadap partai, selepas Orde Lama tidaklah baik. Hal ini disebabkan karena trauma Gerakan 30 September yang terjadi karena perselisihan partai politik. Dengan cermat, Soeharto memfusikan partai-partai lain dibawah PDI dan PPP (dengan tetap menggunakan imbuhan ‘P’ sebagai ‘Partai’), sementara Golkar sebagai kendaraan politiknya, tidak diberi status sebagai partai politik. Golkar sat itu mengklaim bahwa mereka bukan Partai Politik, melainkan hanya sebagai sebuah yayasan, dan organisasi sosial saja. Padahal sudah awam di kalangan akademisi politik, bahwa organisasi apapun yang mengikuti pemilu, termasuk dalam definisi sebuah partai politik. Selain itu, Golkar juga hendak dibuat sebagai figur yang menengah, sebuah medium dari dua parti lainnya (PDI dan PPP). Hal itu terlihat dari nomor urut partai saat pemilu. Nomor urut partai yang seharusnya diacak dalam setiap pemilu, tidak berlaku pada zaman Orde Baru. Golkar selalu memeroleh Nomer 2, di tengah-tengah PPP (nomor 1), dan PDI (nomor 2). Dan masih banyak cerita lain yang membuat Golkar menjadi partai sekaligus kendaraan politik yang hegemonik dari Seoharto, sementara kedua partai lain hanyalah pelengkap saja.

Demikianlah sedikit dari sekian banyak hal yang harus diurai dalam langkah Seoharti di Indonesia. Keterbatasan waktu membuat saya mustahil untuk memberikan penulisan lebih jauh, dan juga sumber yang lebih banyak.



[1] http://kamusbahasaindonesia.org (diakses pada tanggal 19 Oktober 2010, pukul 23.00 WIB)

[2] http://legislasi.mahkamahagung.go.id/docs/

PERPRES/PERPRES_1964_33_PENETAPAN,%20PENGHARGAAN%20DAN%20PEMBINAAN%20TERHADAP%20PAHLAWAN.pdf (diakses pada tanggal 19 Oktober 2010, pukul 23.07 WIB)

[3] Anonim. Kontroversi Serangan Umum 1 Maret 1949 : Polemik tentang Pemrakarsa dan Pelaksana Serangan. (Yogyakarta : Media Pressindo, 2000). Hal 39

[4] John Roosa. (terj.) Dalih pembunuhan missal. (Jakarta : Institut Sejarah Sosial Indonesia. 2008). Hal 250-291

[5] Budi Setiawanto. Setelah 42 Tahun, Siapa tahu Supersemar?.http://web.pab-indonesia.com/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=9896 (diakses pada tanggal 21 Oktober 2010, pukul 00.50 WIB)

Sunday, December 13, 2009

Pers di Dalam Peta Kekuatan Politik Indonesia

*Yak, lagi-lagi karena sedikit seret dalam bahan tulisan yang segar dalam blog ini...marilah saya post salah satu hal yang belakangan agak menyita waktu saya sehingga ga sempet menambhakan sesuatu yang berguan di blog ini : MAKALAH SAYA!!! hehehe..semoga bermanfaat


BAB I

PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Sebagai produk dari komunikasi politik, pers dan media memiliki peran yang cukup beragam di dalam sistem politik di setiap negara. Entah peran itu hanya berupa penyedia informasi, sarana propaganda terselubung pemerintah, berdiri sebagai oposisi pemerintah, maupun ditunggangi oleh kelompok-kelompok kepentingan tertentu. Ragam peranan pers itu kemudian menjadi sesuatu yang menarik untuk dibahas, karena pers yang independen (bukan berasal dari pemerintah dan partai politik), seharusnya bisa memosisikan diri sebagai pihak yang netral.

Namun, pada tingkatan pers yang netralpun, kerapkali mereka bisa tanpa sengaja mengarahkan kepada pembentukan opini publik yang pada akhirnya menggiring masyarakat kepada pilihan untuk menentukan legitimasi kepada pihak-pihak yang bersaing sebagai penguasa.

Sejarah panjang pers Indonesia tidaklah terlepas dari hal-hal yang sudah disebutkan di atas. Ada masa-masa di mana pers berada di dalam rezim pemerintah yang cenderung otoriter. Mereka hanya dijadikan corong suara bagi para penguasa. Ada periode di mana yang tumbuh berkembang saat itu adalah pers yang ditunggangi oleh partai-partai politik, dan tidak jarang hanya menjadi media propaganda idealisme di antara partai-partai tersebut Ada kalanya mereka tidak berani menuliskan kabar pembredelan yang diterima oleh rekan media lain. Ada kalanya mereka justru mengumbar pembredelan media lain dengan mengajukan doktrin yang seolah menjadi pembenaran bagi pemerintah pada waktu yang bersangkutan untuk melakukan pembredelan tersebut. Namun terdapat juga masa-masa di mana mereka bebas untuk menulis dan melaporkan tentang apa yang terjadi di lingkungan pemerintah dan para elit politik secara gamblang, tanpa ragu dan takut terhadap apa yang mereka tulis asalkan masih sesuai dengan norma dan nilai yang terkandung di dalam Undang-Undang Pers.

Hal itulah yang kemudian menjadi menarik bagi penulis untuk membahas mengenai peranan pers di dalam peta politik Indonesia. Pers independen yang dibelenggu, jelas merupakan keuntungan bagi pihak penguasa yang sedang berada di lingkungan pemerintah. Namun kajian itu menjadi dapat dibahas lebih mendalam, apabila melihat pers yang bebas dan berpotensi meimbulkan ancaman bagi keberlangsungan penguasa yang sendag menjabat, mempromosikan oposisi, dan pembentukan opini publik.

2. Permasalahan

Kontrol sosial merupakan salah satu fungsi utama yang dimiliki pers di dalam ranah politik. Banyak pihak yang setuju dan mengutarakan bahwa pers adalah lembaga keempat di dalam trias politika. Di luar lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, peran lembaga keempat yang diemban oleh pers adalah sebagai kontrol, dengan melakukan pemberitaan ke masyarakat luas apabila ketiga lembaga lainnya melakukan penyelewengan dalam kewajibannya.[1]

Wacana tersebut adalah sebuah pernyataan yang sebetulnya masih perlu dipertanggungjawabkan lebih jauh, Di dalam memaknainyapun, secara sekilas diperlukan batasan. Pers seperti apa yang masih bisa dikategorikan untuk memegang peranan tersebut? Hal ini seolah menjadi dilematis karena pers diharapkan bisa menjadi pihak yang dinggap tidak memihak, namun di sisi lain mereka merupakan media utama yang paling mempunyai akses menyeluruh di antara pemerintah, kelompo kepentingan, kelompok penekan, dan aspek masyarakat yang lainnya. Dengan kata lain, mereka adalah pihak yang sangat berpotensi untuk memeiliki andil besar di dalam pergeseran peta kekuatan politik di sebuah negara, dalam hal ini Indonesia. Pers yang bebas dapat menjadi katalisator demokrasi di sebuah negara, di sisi lain juga ‘bebas’ untuk memilih kecenderungan mereka untuk menentukan ke arah mana pemberitaan mereka akan ditampilkan.

Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis mengajukan pertanyaan penilitian sebagai berikut :

  • Seberapa relevan apabila pers dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi setelah Ekskutif, Legislatif dan Yudikatif?
  • Seberapa besar peran pers di dalam peta kekuatan politik Indonesia?
  • Bagaimana prospek pers sebagai civil society yang berperan dalam mengawasi pemerintah di masa yang akan datang?

3. Kerangka Teori dan Konsep

3.1 Pers

Secara etimologis, kata pers (Belanda), press (Inggris), presse (Prancis) berarti ‘tekan’ atau ‘cetak’. Definisi terminologisnya adalah media massa cetak, disingkat media cetak. Istilah pers sudah lazim diartikan sebagai surat kabar mingguan (newspaper) atau majalah (magazine).[2]

Namun, kajian dari pers sendiri lambat laun meluas, sehingga pers tidak hanya meliputi media cetak. Pers dalam arti luas meliputi media massa elektronik, antara lain radio siaran, dan televisi siaran, sebagai media yang menyiarkan karya jurnalistik[3]

Secara lebih jauh di dalam bukunya, Prof. Drs. Onong Uchjana Effendi M.A, mendefinisikan pers dan hubungannya di dalam sistem politik sebuah negara : pers adalah lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan yang merupakan subsistem dari sistem pemerintahan di negara di mana ia beroperasi, bersama-sama dengan subsistem lainnya. Pers adalah sebuah sistem yang terbuka dan probabilistik, artinya pers tidak bebas dari pengaruh lingkungan dan di sisi lain, pers juga memberikan pengaruh yang tidak dapat diduga kepada lingkungannya. Dengan sistem yang demikian, maka pers cenderung untuk mempunyai kualitas penyesuaian. Apabila pers tidak mampu menyesuaikan diri kepada perubahan kondisi dan lingkungan, maka ia akan mati. Di atas itu semua, mati hidupnya pers atau lancar tidaknya kehidupan pers di suatu negara dipengaruhi bahkan ditentukan oleh sistem politik dan pemerintahan di negara di mana pers itu beroperasi.[4]

3.2 Pers Pancasila

Sistem pers yang dianut di Indonesia semenjak rapat Dewan Pers pada tahun 1984. Sebuah sistem yang berusaha mencapai kondisi sebagai pers yang sehat, bebas, dan bertanggung jawab. Definisi lainnya yaitu pers yang berorientasi, bersikap, dan bertingkah laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Sayang, definisi pers yang dibuat oleh Dewan Pers itu gagal membuktikan adanya identitas asli Pers Pancasila. Dari segi terminologi definisi “pers yang bebas dan bertanggung jawab”, sulit dibedakan dengan pengertian “ A social responsibility theory of the press” yang disusun oleh Komisi Kemerdekaan Amerika Serikat paska Perang Dunia II.[5]

3.3 Komunikasi Politik

Komunikasi politik adalah pesan-pesan yang ditransmisikan, dan ditujukan untuk mempunyai pengaruh dalam distribusi kekuasaan di tengah masyarakat, ataupun tingkah laku dalam penggunaan kekuatan dan kekuasaan tersebut.[6]

:

3.4 Fungsi Pers

Pers adalah sarana yang menyiarkan produk jurnalisitk. Fungsi pers berarti fungsi jurnalisitk. Secara umum, ada empat fungsi pers, kendati hanya tiga yang berhubungan langsung dan signifikan dengan khasanah studi komunikasi politik. Ketiga fungsi tersebut adalah[7] :

Fungsi Menyiarkan Informasi. Fungsi ini merupakan fungsi yang utama. Informasi tersebut berupa gagasan mengenai apa yang dilakukan orang lain, apa yang dikatakan orang lain, dan lain sebagainya.

Fungsi Mendidik. Fungsi ini dapat bersifat implisit dalam bentuk berita, ataupun eksplisit dalam bentuk artikel atau tajuk rencana.

Fungsi Memengaruhi. Fungsi ini yang menyebabkan surat kabar memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Media yang terutama memiliki fungsi ini adalah media yang independen, bebas menyatakan pendapat, bebas melakukan kontrol sosial, dan bukan surat kabar organ pemerintah yang membawakan suara pemerintah

3. 5 Civil Society

Civil society diartikan sebagai sebuah ide mengenai eksistensi dari sebuah otonomi masyarakat yang terinstitusionalisasi, di luar negara. Ide dasar ini pada kondisi yang ideal, dispesifikasikan bahwa institusionalisasi masyarakat ini harus benar-benar diberi batas pemisah dengan kontrol dari negara. Adapun civil society sendiri seringkali diposisikan sebagai lawan dari totalitarianisme yang berkembang di Eropa Timur. Totalitarianisme yang banyak dibahas di sini menyangkut teror massa, atomisasi pada semua tatananan kehidupan sosial yang ada.[8] Adapun kalangan yang termasuk sebagai civil society dapat meliputi cendekiawan, pelajar, jurnalis, dan yang lainnya.

BAB II

ISI

A. Sejarah Pers dalam Politik Indonesia Paska Kemerdekaan

Sudah disinggung di dalam kerangka konsep sebelumnya, bahwa pers merupakan bagian integral dari negara, sehingga menyesuaikan dengan sistem yang berlaku di negara tersebut. Hidup mati dan lancar tidaknya kehidupan pers bergantung kepada sistem dan kebijakan pemerintahnya. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila sepanjang sejarah Indonesia sejak merdeka hingga kini, sistem pers yang berlaku di Indonesia juga berubah-ubah menyesuaikan dirinya.

Secara garis besar, ada tiga sistem pers yang berjalan di Indonesia, yaitu sistem Pers Merdeka yang berkaitan dengan masa perjuangan kemerdekaan (1945-1950) dan sistem Politik Demokrasi Liberal (1950-1959); sistem Pers Terpimpin yang terpaut dengan sistem Demokrasi Terpimpin (1959-1965) ; dan sistem Pers Pancasila yang bergandengan dengan sistem politik Demokrasi Pancasila (1965-1998).[9]

Pers Merdeka yang dianut pada masa awal kemerdekaan dikumandangkan oleh Menteri Penerangan pertama, yaitu Mr. Amir Syarifuddin. Sistem pada pers ini tidak berbeda dengan sistem pers liberal, yaitu sistem pers yang bebas dari pengaruh pemerintah dan bertindak sebagai Fourth Estate atau kekuasaan keempat setelah Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.[10] Pada masa ini pers bebas menyuarakan segala sesuatu yang berjalan di pemerintahan di Indonesia, secara sehat. Sehatnya pemberitaan dan peran pers di masa ini, tentu tidak lepas dari kondisi sosial dan politik di Indonesia pada satu perideo yang sama. Indonesia masih berada di dalam masa perjuangan kemerdekaan. Artinya, secara nasional, pemerintah Indonesia serta segenap rakyatnya mempunyai kepentingan yang sama yaitu mempertahankan kemerdekaan. Belum banyak intrik yang terjadi di antara kalangan penguasa dan elit-elit politik, oleh karena satu tujuan yang sama. Hal itulah yang membuat kebebasan pers digunakan untuk membahas hal-hal yang berhubungan dengan patriotisme, serta mengeluarkan berita-berita propaganda menentang intervensi Belanda di dalam kemerdekaan Indonesia. Kehidupan pers dan politik pada masa ini terhitung bebas dan sehat, secara domestik.

Memasuki era Demokrasi Parlementer Indonesia, sistem pers juga turut berubah. Semenjak era perjuangan kemerdekaan berakhir, terutama dengan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda di tahun 1949, Indonesia mulai berbenah untuk mengurusi sistem politik domestik. UUDS 1950 mengesahkan dengan apa yang disebut sebagai Demokrasi Parlementer. Presiden berperan sebagai kepala negara, sementara Perdana Menteri bertugas sebagai kepala Pemerintahan, dengan membawahi kabinet yang terdiri dari perwakilan banyak partai. Sistem multipartai ini yang kemudian mewarnai politik Indonesia dengan persaingan sengit dari partai-partai politik yang berusaha memeroleh kekuasaan, dan juga peran serta dari pers yang memiliki kecondongan kepada masing-masin ideologi partai.

Kebebasan pers yang diwarisi dari era sebelumnya (Pers Merdeka) banyak digunakan untuk saling mencaci maki dan memfitnah lawan politik dengan tujuan lawan politiknya tersebut jatuh namanya dalam pandangan khalayak.[11] Hal ini menimbulkan ketidakstabilan politik di Indonesia pada masa Demokrasi Parlementer. Dalam rangka mempertahankan rezimnya, para penguasa yang silih berganti mengisi posisi jabatan sebagai Perdana Menteri dan parlemen, kerapkali melakukan pembredelan terhadap media massa, dan pengakapan terhadap wartawan-wartawan yang dianggap tidak mampu menjaga kestabilan politik, dengan melakukan serangan terhadap pemerintah maupun saling melakukan propaganda.

Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan surat keputusan pada tahun 1958, yang mewajibkan semua surat kabar dan majalah untuk mendaftarrkan diri sebelum tanggal 1 Oktober 1958 kepada Penguasa Perang Daerah (Peperda) supaya diberi Surat Izin Terbit. Tanggal 1 Oktober inilah yang kemudian dianggap sebagai tanggal matinya kebebasan pers di Indonesia.[12]

Usai dengan kegagalan era Demokrasi Parlementer, presiden Soekarno kembali mengambil alih roda pemerintahan dengan membawa Indonesia kepada masa Demokrasi Terpimpin. Di masa ini, pers semakin tidak bisa berbuat apa-apa. Segala berita yang terbit dari pers di masa itu, berada di bawah kontrol yang ketat dari pemerintah pusat. Pada tahun 1960, semua penerbit kembali diwajibkan untuk mengajukan permohonan perolehan Surat Izin Terbit (SIT), dengan menerima syarat bahwa andaikata penerbit tersebut diberikan SIT, maka ia akan mendukung manipol Usdek dan mematuhi pedoman-pedoman yang telah dan akan dikeluarkan oleh penguasa.[13] Akibatnya, harian-harian seperti Harian Abadi, Harian Pedoman, Nusantara, Kengpo, Pos Indonesia, dan banyak yang lainnya, menghentikan dan dihentikan penerbitannya. Pers pada masa ini merupakan pers milik pemerintah dan penguasa. Kekuasaan mereka menjadi langgeng karena hanya berita yang mendukung pemerintah yang sampai kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi oposisi, karena peran pers yang besar di dalam menancapkan propaganda dan doktrinasi dari pemerintah. Yang diuntungkan dengan hal ini adalah partai yang berafiliasi dengan pemerintah, maupun Soekarno secara pribadi, yaitu PKI. Dengan situasi ini, PKI mendapatkan akses untuk memengaruhi pers di masa tersebut. Hal ini terus berlangsung hingga terjadinya peristiwa 30 September 1965 dan runtuhnya masa Demokrasi Terpimpin yang mengakhiri Orde Lama secara keseluruhan.

Seiring dengan beralihnya masa pemerintahan menuju Demokrasi Pancasila yang dikomandoi oleh Presiden Soeharto, nasib pers juga turut berubah. Harian-harian yang berafiliasi dengan komunis dibredel dan dicabut izin penerbitannya. Menjadi ironis ketika harian-harian yang beberapa tahun sebelumnya menjadi primadona di kalangan masyarakat, mengalami perbedaan nasib yang drastis paska peristiwa 30 September 1965 dan perubahan alur politik Indonesia yang berjalan dalam waktu yang relatif sangat singkat. Adapun harian-harian yang dihentikan SIT-nya adalah Harian Rakyat, Bintang Timur, dan Warta Bhakti.

Pada masa Orde Baru ini kemudian berjalan sistem pers dengan apa yang disebut sebagai Pers Pancasila. Diawali dengan disahkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 tentnag Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, pers Indonesia dikembangkan dalam kerangka konsepsional yang disebut Pers Bebas dan Bertanggung Jawab.[14] Namun pada saat itu belum ada rumusan dan definisi yang jelas mengenai tingkat kebebasan dan tanggung jawab pers. Namun, mereka diberi batasan misalnya dilarang untuk menerbitkan hal-hal yang bertolak dari paham Komunisme atau Marxisme/Leninisme. Secara umum, pada masa itu, gagasan ini disambut baik oleh insan pers dan masyarakat. Timbul harapan akan pemerintah yang lebih transparan, dan kehidupan politik yang lebih beragam dan demokratis, karena memberi ruang munculnya oposisi yang sangat mungkin dibantu oleh pemberitaan pers yang (seharusnya) adil.

Kenyataannya, di masa inipun juga terjadi pembredelan. Tidak ada kebebasan pers yang awalnya dijamin pemerintah. Media yang berulangkali menuliskan hal-hal yang cenderung beroposisi terhadap pemerintah dengan menguak semua keburukan pemerintah Orde Baru, diberangus. Kasus yang paling mencolok adalah pembredelan dan pemberhentian izin untuk menerbitkan majalah Tempo di tahun 1994. Tim redaksi dari majalah Tempo sebelumnya sudah berkali-kali mendapatkan surat peringatan dari pemerintah akibat seringkali menuliskan berita-berita yang menjelekkan pemerintah, kendati dengan data yang cukup bisa dijamin kebenarannya. Puncaknya adalah tanggal 21 Juni 1994, ketika Tempo diberedel dan resmi dicabut Surat Izin Penerbitan nya. Bukan hanya Temp yang mengalami nasib ini, tapi beberapa media cetak lainnya yang kerapkali mengkritik pemerintah juga harus rela diberhentikan izin terbitnya oleh pemerintah, misalnya deTIk dan Editor.

Selewat masa orde Baru yang ditandai dengan lengsernya Presiden Soeharto oleh gerakan mahasiswa dan masyarakat luas, dimulai era Reformasi yang kemudian kembali menjanjikan sesuatu yang berbeda pula bagi kehidupan pers. Disahkannya UU No. 4 Tahun 1999 menggantikan UU No. 11 Tahun 1966 adalah langkah awal bagi kebebasan pers di masa ini. Tidak hanya perubahan sistem politik saja yang memungkinkan oposisi untuk berkembang, melainkan juga kebebasan pers pula yang turut berperan serta dalam perkembangan oposisi tersebut. Pers sekarang tidak segan untuk mengkritik berbagai kebijakan pemerintah yang dianggap tidak pro-rakyat. Pers juga dimungkinkan untuk meliput dan menerbitkan berita-berita miring sehubungan dengan kinerja pemerintah, maupun skandal yang terjadi di antara aktor pemerintah maupun elit-elit politik. Hal itulah yang kemudian memungkinkan oposisi mendapatkan keuntungan dan dapat menarik simpati dari masyarakat luas. Media-media yang dibredel pada masa Orde Baru juga dapat kembali hidup dan memeroleh Surat Izin Terbit. Misalnya Tempo yang tidak hanya hidup kembali, melainkan berkembang dengan menerbitkan harian mereka sendiri.

Secara statistik, kebebasan pers di Indonesia meningkat, kendati di tidak drastits. Menurut statistik yang dikeluarkan oleh lembaga yang menjadi wadah kebebasan pers dunia asal Prancis, Reporters Without Borders, kebebasan pers Indonesia berada di urutan 105 dari 167 negara pada tahun 2005. Pada tahun 2009, Indonesia naik dan berada pada urutan 101 dari 175 negara.[15]. Peringkat tersebut adalah nomor dua tertinggi di kawasan Asia Tenggara, setelah Timor Leste

Namun, bukan berarti kekhwatiran terhadap pers menjadi lenyap sama sekali. Seperti halnya reformasi yang seringkali dianggap sebagai demokratisasi yang kebablasan karena belum siapnya mayoritas masyarakat Indonesia dengan sistem ini, pers pun seakan mengalami euforia yang berlebih dengan dibukanya keran kebebasan bagi mereka. Banyak dugaan yang muncul, karena ingin meningkatkan oplah mereka, pers cenderung menuliskan sesuatu yang sensansional dan seringkali tanpa sumber data yang akurat. Entah benar ataupun tidak, rupanya hal ini kerapkali menimbulkan kerugian bagi pihak yang dikritik di dalam pemberitaan mereka. Baik tokoh dari pemerintahan yang sedang berjalan, maupun tokoh-tokoh yang berasal dari kelompok kepentingan lain yang berposisi sebaagi oposisi pemerintah. Hal ini terbukti dengan adanya 108 kasus yang dibawa ke pengadilan kepada pers karena dugaan pencemaran nama baik pada periode 2003-2007.[16]

B. Memahami Peranan Pers sebagai Civil Society di Dalam Peta Kekuatan Politik Indonesia

Pers merupakan bagian dari civil society, yang artinya ia berdiri sebagai sebuah entitas yang berada di luar lingkup state. Hal yang menarik adalah wacana mengenai pers sebagai civil society yang menjalankan fungsi kekuasaan keempat (fourth estate) di dalam sebuah sistem negara Demokrasi, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Menurut Abdul Muis, agar dapat memeroleh kedudukan tersebut, pers haru memiliki hak atau privelese tertentu yaitu hak kritik, hak kontrol, dan hak koreksi. Juga hak khusus bersyarat (qualified privilege) yang memungkikan pers bersifat transparan dalam pemberitaannya. Misalnya, memberitakan secara detail perdebatan sengit dan kejadian lain dalam sidang pengadilan, sidang lembaga legislatif dan yudikatif.[17]

Namun bukan berarti dengan posisi sebagai kontrol sosial tersebut, bahwa pers harus senantiasa berada di posisi sebagai oposisi pemerintah yang berjalan. Peranannya lebih diarahkan kepada sifat independensi di dalam menyebarkan transparansi tanpa rintangan dari pemerintah. Tanggung jawab yang utama dari pers bukan kepada pemerintah, melainkan lebih kepada kode etik yang berlaku di kalangan wartawan dan jurnalis.

Oleh karena itu, di dalam peran ini, pers diharapkan untuk menonjolkan dua fungsi utamanya, yaitu fungsi sebagai penyebar luas informasi dan fungsi untuk mendidik. Pers diharapkan dapat menjadi media yang transparan di dalam mengungkap kinerja pemerintah dan juga sekaligus memberikan pendidikan politik kepada khalayak luas. Apabila dihadapkan kepada relevansi dengan pernyataan bahwa pers adalah fourth estate di dalam sebuah sistem demokrasi, hal itu beralasan namun dengan berbagai pertimbangan yang sifatnya mengikat. Hal yang utama adalah perlunya pengawasan juga terhadap ‘lembaga pengawas’ ini. Pengawasan dan kontrol terhadap pers dapat berasal dari masyarakat luas. Apabila berita dari pers menimbulkan keresahan dari masyarakat karena tidak relevan atau sudah menyinggung hal yang di luar sasaran, maka masyarakat dapat melakukan kontrol langsung terhadap mereka. Contohnya adalah pendudukan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) ke kantor Jawa Pos di Surabaya pada tanggal 6 Mei 2000, karena menyangkut teknis pemilihan kata dan tidak terpenuhinya prinsip jurnalistik dalam salah satu terbitan Jawa Pos.[18]

Selain sebagai agen pengawas pemerintah, pers juga dapat berperan sebagai pembentuk opini publik, dengan menjalankan fungsi mereka sebagai pemengaruh. Hal ini yang kemudian menjadi krusial di tengah pergesaran peta politik, karena opini publik yang terbentuk tidak hanya berlaku kepada pemerintah yang sedang berjalan, melainkan juga untuk oposisi dana kelompok-kelompok kepentingan dan kelompok penekan lain yang berusah masuk ke dalam lingkungan pemerintah dan elit. Hal ini tidak termasuk dengan pemuatan iklan politik di media mereka. Untuk masalah ini, terdapat problema yang dilematis di tengah-tengah kalangan wartawan. Sempat ada hal yang ambigu di antara ‘iklan politik’ dengan ‘karya jurnalistik’.[19] Contohnya adalah pemuatan artikel mengenai keberhasilan pemerintah berjalan di dalam pengadaan swasembada pangan dan alokasi APBN 20% untuk dana pendidikan. Apapun bentuknya itu (iklan atau karya jurnalistik), nyatanya hal itu menimbulkan keuntungan bagi pemerintah yang sedang berjalan tersebut.

Contoh yang termutakhir adalah kisruh kasus Bank Century yang sedang marak belakangan ini. Kegetolan pers dalam meliput berita tentang masalah ini, berujung kepada tumbuh kembangnya gerakan masyarakat di mana-mana terhadap isu yang bersangkutan. Memang pemerintah tidak sedang mengalami masa krisis akibat gerakan yang timbul dari isu tersebut, namun setidaknya berbagai pemberitaan tersebut sudah menurunkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah secara keseluruhan. Hal ini yang kemudian menimbulkan opini di beberapa kelangan seperti “rindu akan sosok JK yang cepat dan tegas dalam menindak masalah”. Artinya, JK seakan memeroleh promosi gratis di tengah kabar miring yang diterima pemerintah akibat pemberitaan-pemberitaan tersebut.

Selain pers sebagai media yang bisa membawa dampak tidak langsung di dalam pergeseran peta politik, mereka juga dapat membawa dampak dan pesan yang eksplisit terhadap pergeseran tersebut. Misalnya sistem pers yang berlaku pada zaman Demokrasi Terpimpin. Saat pers saat itu dijadikan media untuk melakukan propagnda dan doktrinasi dari berbagai pihak. Muncul banyak karikatur dari masing-masing media cetak yang menggambarkan ketidaksetujuan dan perlawanan yang diusung oleh partai atau kalangan oposisi. Pada akhirnya pula, perang media tersebut juga membentuk opini publik. Kalau di akhir cerita Demokrasi Parlementer, PKI berhasil memeroleh posisi yang signifikan, hal itu tidak terlepas dari peran pers di era tersebut. Dari kacamata sebaliknya, yaitu mengenai tidak adanya pergeseran kekuatan politik di Indonesia, hal itu terjadi di masa pers dibungkam oleh penguasa. Informasi yang mengalir ke bawah tentang pemerintah hanyalah info yang baik-baik. Dengan kondisi tersebut, oposisi tidak bisa berkutik menandingin hegemoni penguasa. Tidak ada alasan bagi rakyat untuk tidak memilih pemerintah yang sudah ‘sukses’. Pers digunakan sebagai salah satu mesin utama doktrinasi orde baru. Bagi pers yang menentang, akan dibredel dan dicabut izin terbitnya. Itulah salah satu faktor utama penunjang langgengnya era Orde Baru di bawah Presiden Soeharto.

Lalu bagaimana dengan peranan pers di masa yang akan datang? Masih mampukah ia bekerja sebagai sarana kontrol yang netral dan menjalankan fungsinya tetap di lingkup civil society dan bukan state? Dengan kondisi sekarang ini, pertanyaan itu menjadi cukup sulit untuk dijawab. Munculnya Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara (RUU RN) di pertangahan tahun ini menjadi salah satu hal utama yang memberikan jawaban negatif terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut. Pasal-pasal yang terkandung di dalam RUU RN dianggap sebagai aturan yang berpotensi menimbulkan “pembredelan gaya baru” oleh pemerintah. Secara umum, RUU RN itu berisi mengenai pelarangan bagi semua institusi untuk menyebarkan segala sesuatu yang dianggap sebagai rahasia negara, atau institusi tersebut akan dinyatakan sebagai korporasi terlarang, dipenjara, dan dikenai denda antara Rp 50 Milyar sampai Rp 100 Milyar. Yang menjadi kekhawatiran utama adalah penentuan batas rahasia negara yang tidak boleh dipublikasikan. Hal itu tentau akan mempersempit ruang gerak pers, dan dikhawatirkan tidak dapat memberitakan hal-hal yang mengkritik pemerintah, karena sifatnya yang ‘rahasia’.[20] Kondisi ini tentu kembali mengingatkan kalangan jurnalis akan hal yang serupa pada masa Orde Baru. Hl itulah yang kemudian menuai kritik dan protes dari kalangan pers dan jurnalis yang tergabung di dalam Institut Studi Arus Informasi (ISAI).

Ancaman terhadap peranan pers tersebut harus ditambah dengan syarat dan prakondisi sebelum pers menjadi kebablasan. Menurut Abdul Muis, pers juga memerlukan pengawas. Seperti yang sudah disebutkan pada sub bab sebelumnya, pengawas pers adalah masyarakat, Namun hal itu belum cukup efektif, karena setidaknya perlu ada lembaga sendiri di dalam pengawasan batas pers agar tidak kebablasan. Misalnya dengan membentuk Ombudsman yang khusus menangani pengawasan pers dan memahami kode etik jurnalis.

BAB III

KESIMPULAN

Pers tidak hanya dapat dipandang sebagai agen pembawa informasi, melainkan mereka memiliki peran yang jauh lebih besar di dalam sistem politik sebuah negara. Pemberangusan pers terutama di masa Orde Baru, merupakan bukti otentik mengenai bagaimana pers yang tidak bisa bergerak turut andil dalam langgengnya sebuah rezim yang otoriter. Di sisi lain, terlalu aktifnya pers di dalam propaganda yang kontra pemerintah, pro oposisi satu dan pro oposisi lainnya, serta didudkung oleh sistem multipartai yang cenderung terkesan terlalu bebas, justru menyebabkan pemerintahan yang tidak stabil atau rapuh, karena pemerintah yang satu dan oposisi yang selalu bergantian menguasai kursi pemerintahan. Itulah karakteristik pers dan pemerintahan pada masa Demokrasi Liberal atau Parlementer.

Setidaknya, hal-hal tersebut yang menandai betapa besar peran pers di dalam pergeseran kekuatan politik di Indonesia. Kinerja pers bergantung pada rezim dan aturan yang dikeluarakan disaat rezim itu berdiri. Itulah ciri yang menggolangkan pers sebagai sebuah civil society di dalam sebuah negara. Pers tidak harus kontra pemerintah, namun tidak berarti harus kontra oposisi pula. Perannya yang utama adalah fungsi pers pertama, yaitu pembawa informasi, kendati hal yang berikutnya seringkali terjadi, yaitu terbentuknya opini publik dan kemudian memengaruhi alur roda pemerintahan.

Prosepek mengenai pers yang independen dan bebas di masa depan masih merupakan suatu hal yang perlu dikaji labih mendalam, karena hal tersebut memerlukan berbagai syarat dan prakondisi. Misalnya adanya etika pers yang lebih jelas di tengah kalangan jurnalis, hingga perlunya akan lembaga yang berperan langsung di dalam pengawasan pers. Senada dengan hal ini, konsep pers sebagai fourth estate di dalam demokrasi setelah lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif juga merupakan hal yang memerlukan prakondisi. Prakondisi kedua hal ini saling bertautan. Artinya, untuk mewujudkan pers sebagai fourth estate, diperlukan pengawasan yang lebih kritis terhadap mereka, kendati di sisi lain pers juga memerlukan hak dan privilese yang lebih.

Daftar Pustaka

Sumber Buku

Ali, Noval. Perdaban Komunikasi Politik : Potret Manusia Indonesia. Bandung:PT Remaja Rosdakarya. 1999

Arifin, Anwar. Komunikasi Politik dan Pers Pancasila : Suatu Kajian mengenai Pers Pancasila. Jakarta : Yayasan Media Sejahtera. 1992.

Effendi, Onong Uchjana. Ilmu, Teori dan Filsafat Komunikasi. Bandung:PT. Citra Aditya Bakti. 1993

Muis, Abdul. Titian Jalan Demokrasi : Peranan Kebebasan Pers untuk Budaya Komunikasi Politik. Jakarta:PT Kompas Media Nusantara. 2000.

Whyte, Martin King. Urban China : A Civil Society. dalam Arthur Rosenbaum. State and Society in China. Colorado : Westview Press Publisher. 1992

Sumber Internet

__________. Ancaman Baru Kebebasan Pers. http://www.lbhpers.org/?dir=beritatampil&id=823 (diakses pada tanggal 4 Desember 2009 pukul 09.12)

__________. Hati-hati Pembredelan Pers Gaya Baru! http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/08/08/0225136/hati-hati.pembredelan.pers.gaya.baru (diakses pada tanggal 4 Desember pukul 22.32)

__________. Iklan Politik dan Tanggung Jawab Pers. http://www.dewanpers.org/upload/buletin/8c18c0f947b2acc2faa78ac4604d410a/attach/Buletin_ETIKA_Maret_09.pdf (diakses pada tanggal 5 Desember 2009, pukul 13.12)

__________. Press Freedom Index 2009. http://www.rsf.org/en-classement1003-2009.html (diakses pada tanggal 3 Desember 2009, pukul 22.07)

Khakim, Ahmad. Kontrol Publik atas Pemberitaan Media. Studi Kasus : Konflik Jawa Pos Vs. Banser. www.digilib.ui.ac.id/opac/themes/libri2/abstrakpdf.jsp?id=82078. (diakses pada tanggal 3 Desember 2009 pukul 17.00

Syahri, Mochammad. Intervensi Pemerintah terhadap Kebebasan Pers dan Munculnya Eufimisme.

http://sastra.um.ac.id/wp-ontent/uploads/2009/10/Intervensi-Pemerintah-Terhadap-Kebebasan-Pers-dan-Munculnya-Eufimisme-Moch.-Syahri.pdf

(diakses pada tanggal 3 Desember 2009, pukul 16.35)

.



[1]Mochammad Syahri. Intervensi Pemerintah terhadap Kebebasan Pers dan Munculnya Eufimisme. http://sastra.um.ac.id/wp-content/uploads/2009/10/Intervensi-Pemerintah-Terhadap-Kebebasan-Pers-dan-Munculnya-Eufimisme-Moch.-Syahri.pdf (diakses pada tanggal 3 Desember 2009, pukul 16.35)

[2]Abdul Muis. Titian Jalan Demokrasi : Peranan Kebebasan Pers untuk Budaya Komunikasi Politik. (Jakarta:PT Kompas Media Nusantara. 2000). hal xvii

[3] Onong Uchjana Effendi. Ilmu, Teori dan Filsafat Komunikasi. (Bandung:PT. Citra Aditya Bakti. 1993). hal 90

[4] Ibid. hal 87

[5] Op. Cit. Abdul Muis. Titian Jalan Demokrasi… hal xvii

[6] Noval Ali. Perdaban Komunikasi Politik : Potret Manusia Indonesia. (Bandung:PT Remaja Rosdakarya. 1999) hal v

[7] Op. Cit. Onong Uchjana Effendi. Ilmu, Teori dan… hal 93-94

[8] Martin King Whyte. Urban China : A Civil Society. dalam Arthur Rosenbaum. State and Society in China. (Colorado : Westview Press Publisher.) 1992

[9] Anwar Arifin. Komunikasi Politik dan Pers Pancasila : Suatu Kajian mengenai Pers Pancasila. (Jakarta : Yayasan Media Sejahtera. 1992). hal 42

[10] Op. Cit. Onong Uchjana Effendi. Ilmu, Teori, dan… hal 89.

[11] Ibid. hal 107-108

[12] Ibid. hal 108

[13] Ibid. hal 108

[14] Op. Cit. Anwar Arifin. Komunikasi Politik dan… hal 50

[15] Press Freedom Index 2009. http://www.rsf.org/en-classement1003-2009.html (diakses pada tanggal 3 Desember 2009, pukul 22.07)

[16] Ancaman Baru Kebebasan Pers. http://www.lbhpers.org/?dir=beritatampil&id=823 (diakses pada tanggal 4 Desember 2009 pukul 09.12)

[17] Op. Cit.Abdul.Muis. Titian Jalan Demokras… hal 56

[18] Ahmad Khakim. Kontrol Publik atas Pemberitaan Media. Studi Kasus : Konflik Jawa Pos Vs. Banser. www.digilib.ui.ac.id/opac/themes/libri2/abstrakpdf.jsp?id=82078. (diakses pada tanggal 3 Desember 2009 pukul 17.00)

[19] Iklan Politik dan Tanggung Jawab Pers. http://www.dewanpers.org/upload/buletin/8c18c0f947b2acc2faa78ac4604d410a/attach/Buletin_ETIKA_Maret_09.pdf (diakses pada tanggal 5 Desember 2009, pukul 13.12)

[20] Hati-hati Pembredelan Pers Gaya Baru! http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/08/08/0225136/hati-hati.pembredelan.pers.gaya.baru (diakses pada tanggal 4 Desember pukul 22.32)